Contoh Surat Kuasa Jual Agunan/Jaminan Yang Baik dan Benar 2018
Sahabat Menarsiger.com, dalam menjalankan bisnis ada tiga kemungkinan yang didapat, yang pertama mendapat keuntungan, yang kedua kembali modal, dan yang ketiga adalah mengalami kerugian. Terlebih dalam sektor jasa keuangan syari'ah seperti perbankan konvensional, perbankan syari'ah, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah), LKM (Lemabga keuangan Mikro) maupun koperasi yang bernaung di bawah Dinas Koperasi dan UMKM. Pada umumnya lembaga keungan sudah memiliki mitigasi resiko yang timbul akibat kredit bermasalah, segala konsep kehati-hatian dalam menilai calon debitur juga sudah diterapkan. Namun resiko kredit bermasalah itu merupakan sebuah realitas dalam dunia jasa keuangan, hal tersebut timbul dari dua faktor, faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor Internal meruakan kesalan proses ataupun prosesdur yang dilakukan oleh Marketing maupun komite pembiayaan, seperti pemalsuan data sehingga keputusan yang diambil oleh komite pembiayaan juga tidak relevan dengan realita yang ada pada calon debitur.
Adapun yang kedua adalah faktor eksternal, faktor eksternal adalah kredit bermasalh yang timbul akibat dalampak usaha debitur yang mengalami kerugian usaha, terjadinya perceraian debitur dengan pasanggannya dan hal-hal yang lainnya yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi debitur, dan berujung timbulnya kemacetan kredit debitur.
Hal yang terakhir yang dapat dilakukan oleh lembaga untuk menyelamatkan aset adalah dengan menjual agunan/jaminan pembiayaan tersebut, namun ini adalah langkah terakhir jika semua prosedur telah ditempuh, seperti restruktur, negosiasi dengan keluarga debitur, komitmen-komitmen nasabah dan yang lainnya.
Usahakan proses penjualan agunan berjalan di bawah tangan di lakukan dengan sukarela oleh debitur, dan tidak sampai pada jalur pengadilan yang akan berdampak pada cost yang mahal serta rumit. Negosiasi dengan debitur untuk membuatkan surat kuasa jual agunan dan menguasakan kepada lembaga untuk menjualkan adalah hal yang sangat menguntungkan bagi lembaga, namun perlu kehati-hatian daalam menyususn redaksinya jangan sampai dikemudian hari terjadi penuntutan oleh debitur dan berujung di pengadilan.
Berikut ini adalah contoh surat kuasa dari debitur yang dapat digunakan oleh lembaga, kolom yang bertanda ************************* disi data yang lengkap dan jelas, dan diketahui oleh pejabat setempat yaitu kepala desa di mana objek agunan/jaminan berada dan dibubuhi stempel desa, contoh surat kuasa jual agunan ini juga dapat digunakan pada kasus yang sejenis antara perorangan dengan perorangan, perorangan dan korporasi maupun sebaliknya.
SURAT KUASA JUAL AGUNAN/JAMINAN
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama: *************************
Tempat Tgl Lahir: Yogyakarta, 09 Juli 1971
Jenis Kelamin: laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Pedagang
Alamat: *************************
Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada :
Nama: *************************
Tempat Tgl Lahir: Metro, 13 Maret 1968
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Jabatan : Ketua KSPPS BTM Amanah Bina Insan
Alamat: *************************
Untuk menjual objek Agunan/Jaminan pembiayaan saya di KSPPS BTM Amanah Bina Insan berupa : Sebidang Tanah Pekarangan dengan SURAT AKTA HIBAH Atas Nama : ************************* Luas : 2.538 M2 alamat : *************************. Dengan dibuatnya surat kuasa ini saya menyatakan bahwa di kemudian hari saya tidak akan menuntut secara hukum terhadap proses jual beli yang terjadi.
Demikianlah surat kuasa jual agunan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun dan dapat dijadikan bukti hukum yang mengikat.
Bangunrejo, Januari 2018
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
************************* *************************
Mengetahui,
Kepala Kampung ***************
*************************
0 Response to "Contoh Surat Kuasa Jual Agunan/Jaminan Yang Baik dan Benar 2018"
Post a Comment