Akreditasi Pendidikan
Proses akreditasi penting untuk diikuti lembaga pendidikan. Hal ini bukan tanpa alasan. Para pelaku dalam dunia pendidikan menganggap bahwa akreditasi digunakan untuk mendapatkan penilaian. Selain itu, ada juga yang beranggapan bahwa akreditasi bertujuan supaya suatu lembaga pendidikan memperolah predikat. Lebih dari itu, ada juga yang berpendapat bahwa akreditasi dilakukan supaya suatu lembaga pendidikan diakui oleh pemerintah. Namun, sebenarnya akreditasi pendidikan tidaklah sesederhana itu. Untuk lebih jelasnya, anda simak saja info lengkap mengenai akreditasi pendidikan berikut ini.
Untuk fase kedua, akreditasi pendidikan terjadi pada saat Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS) melakukan akreditasi di semua sekolah, baik swasta maupun negeri yang berdasarkan pada 9 komponen penyelenggaraan sekolah. Dalam fase kedua ini, akreditasi pendidikan dianggap tidak adil. Hal ini dikarenakan akreditasi pendidikan bersifat kategorik dan diskrit. Fase kedua ini, akreditasi pendidikan hanya mengeluarkan dua kemungkinan jawaban, yakni Ya atau Tidak. Jawaban Ya diberi nilai 1, sementara jawaban Tidak diberi nilai 0. Banyak yang menilai akreditasi pendidikan di fase kedua ini cenderung mengabaikan sisi kualitatif, kuantitatif, serta kefungsian.
Lain halnya dengan akreditasi pendidikan di fase ketiga. Dalam fase ketiga ini, akreditasi pendidikan dimulai oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan menerapkan instrumen berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Akreditasi pendidikan dalam fase ketiga ini adalah penyempurnaan sekaligus jawaban akan kritik berbagai pihak mengenai kelemahan sistem akreditasi pendidikan yang dilakukan sebelumnya.
Dalam fase ketiga ini telah mulai tumbuh kesadaran bahwa akreditasi pendidikan bukan hanya sekadar kegiatan monitoring serta evaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan saja. Akreditasi pendidikan ini dilaksanakan guna memutuskan satuan maupun program pendidikan layak untuk menunjukkan adanya akuntabilitas publik pada bidang pendidikan.
Akreditasi pendidikan juga bisa dipandang sebagai hasil penilaian yang berbentuk sertifikasi formal akan kondisi suatu lembaga pendidikan yang memenuhi standar layanan tertentu dan sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pada sudut pandang ini, terdapat lembaga pendidikan yang terakreditasi dan tidak. Akreditasi pendidikan diberikan dengan peringkat A, B, C dan seterusnya.
Sejarah Akreditasi Pendidikan
Sejarah akreditasi pendidikan di Indonesia melalui 3 fase. Fase pertama terjadi saat Direktorat Sekolah Swasta Depdikbud melakukan akreditasi di sekolah-sekolah swasta. Dalam fase pertama ini, akreditasi sekolah hanya dilakukan bagi sekolah swasta sehingga terkesan sangat diskriminatif. Terlebih lagi, dengan adanya kriteria ranking sebagai Terdaftar, Diakui, serta Disamakan, sekolah swasta merasa selalu berada dalam under position.Untuk fase kedua, akreditasi pendidikan terjadi pada saat Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS) melakukan akreditasi di semua sekolah, baik swasta maupun negeri yang berdasarkan pada 9 komponen penyelenggaraan sekolah. Dalam fase kedua ini, akreditasi pendidikan dianggap tidak adil. Hal ini dikarenakan akreditasi pendidikan bersifat kategorik dan diskrit. Fase kedua ini, akreditasi pendidikan hanya mengeluarkan dua kemungkinan jawaban, yakni Ya atau Tidak. Jawaban Ya diberi nilai 1, sementara jawaban Tidak diberi nilai 0. Banyak yang menilai akreditasi pendidikan di fase kedua ini cenderung mengabaikan sisi kualitatif, kuantitatif, serta kefungsian.
Lain halnya dengan akreditasi pendidikan di fase ketiga. Dalam fase ketiga ini, akreditasi pendidikan dimulai oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan menerapkan instrumen berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Akreditasi pendidikan dalam fase ketiga ini adalah penyempurnaan sekaligus jawaban akan kritik berbagai pihak mengenai kelemahan sistem akreditasi pendidikan yang dilakukan sebelumnya.
Dalam fase ketiga ini telah mulai tumbuh kesadaran bahwa akreditasi pendidikan bukan hanya sekadar kegiatan monitoring serta evaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan saja. Akreditasi pendidikan ini dilaksanakan guna memutuskan satuan maupun program pendidikan layak untuk menunjukkan adanya akuntabilitas publik pada bidang pendidikan.
Akreditasi pendidikan juga bisa dipandang sebagai hasil penilaian yang berbentuk sertifikasi formal akan kondisi suatu lembaga pendidikan yang memenuhi standar layanan tertentu dan sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pada sudut pandang ini, terdapat lembaga pendidikan yang terakreditasi dan tidak. Akreditasi pendidikan diberikan dengan peringkat A, B, C dan seterusnya.
Tujuan Akreditasi Pendidikan
Akreditasi pendidikan memiliki tujuan tertentu yang penting untuk dipahami bersama. Adapun tujuan akreditasi pendidikan ialah sebagai berikut.- Sarana informasi mengenai program atau lembaga pendidikan layak yang dilakukan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Memberikan gambaran mengenai tingkat kinerja lembaga pendidikan yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan, serta peningkatan lembaga pendidikan, baik dari segi mutu, efektivitas, produktivitas, efisiensi, maupun inovasinya.
- Memetakan mutu pendidikan yang berdasarkan SNP.
- Sarana pelayanan kepada publik bahwa murid memperoleh layanan secara baik serta sesuai dengan persyaratan standar nasional.
- Untuk jaminan kepada publik bahwa lembaga pendidikan tersebut sudah diakreditasi serta menyediakan layanan pendidikan yang telah memenuhi standar akreditasi nasional.
- Memberikan pengakuan ranking kelayakan.
- Sebagai pertanggungjawaban kepada Stakeolder (pemangku kepentingan) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Fungsi Akreditasi Pendidikan
Disamping memiliki tujuan, akreditasi pendidikan juga mempunyai fungsi. Berikut fungsi akreditasi pendidikan yang sebaiknya anda ketahui.- Akuntabilitas
- Pengetahuan
- Pembina dan Pengembangan
Manfaat Akreditasi Pendidikan
Dibalik tujuan dan fungsinya, akreditasi pendidikan tentu saja menawarkan beragam manfaat. Berikut manfaat akreditasi pendidikan selengkapnya untuk anda.- Acuan dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan serta rencana pengembangan lembaga pendidikan.
- Umpan balik dalam upaya pemberdayaan serta pengembangan kinerja warga lembaga pendidikan dalam rangka menerapkan visi, misi, sasaran, tujuan, strategi, dan program lembaga pendidikan.
- Pendorong motivasi peningkatan kualitas lembaga pendidikan secara gradual.
- Bahan lembaga pendidikan untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, pemerintah, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
- Bahan informasi guna pemetaan indikator keberhasilan kinerja warga lembaga pendidikan termasuk kinerja kepala sekolah dalam waktu 1 periode (4 tahun).
- Acuan untuk mempertimbangkan kewenangan lembaga pendidikan sebagai penyelenggara ujian nasional.
- Bahan masukan guna penyusunan anggaran pendapatan serta belanja lembaga pendidikan.
- Bukti bahwa murid menerima pendidikan berkualitas tinggi. Dengan begitu, murid mempunyai kepercayaan akan dirinya bahwa ia mampu masuk serta bersekolah di lembaga pendidikan yang sudah terakreditasi nasional.
0 Response to "Akreditasi Pendidikan"
Post a Comment