Contoh Surat Pengantar Pajak Kendaraan 2018
Sahabat menerasiger.com, sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban dan hal tersebut telah di atur dalam undang-undang, salah salah satu kewajiban warga negara adalah membayar pajak.
Dana pajak merupakan salah satu pendapatan daerah yang memberikan pemasukan APBD yang cukup besar, hal tersebut dapat kita buktikan sendiri ketika sedang menunaikan pajak dalam satu hari kurang lebih 400 kendaraan roda dua. Jika kita hitung secara manual dan diambil rata-rata nilai pajak kendaraan roda dua dalam satu hari sejumlah Rp. 350.000 X 400 : 140.000.000 berarti dalam satu minggu Rp. 140.000.000 X 5 hari kerja: Rp. 700.000.000,- dan jika dalam satu bulan : Rp. 700.000.000 X 4 minggu : Rp. 2.800.000.000 dan jika kita kalkulasikan dalam satu tahun :Rp. 2.800.000.000 X 12 bulan : Rp. 33.600.000.000 nominal yang cukup besar 33,6 Milyar APBD kabupaten berasal dari pajak kendaraan sepeda motor saja, jika hal tersebut dikelola dengan benar setiap tahun harusnya Kabupaten tersebut sudah mampu memperbaiki jalan-jalan kabupaten yang sudah mulai rusak, namun kenyataannya sebaliknya kawan.
Sebagai lembaga keuangan tidak ada hak bagi kita untuk menghambat debitur menunaikan pajak kendaraannya, namun lembaga keuangan harus lebih berhati-hati dan biasanya sudah tertuang dalam SOP lemabaga, dimana BPKB kendaraan yang dijaminkan tidak boleh diambil/ditukar dan dijual sebelum pembiayaan debitur belum lunas.
Ada dua opsi yang dapat dilakukan oleh lembaga, yang pertama lembaga memiliki biro jasa pajak sendiri, sehingga BPKB bisa benar-benar dipastikan dimasukan kembali setelah proses pajak selesai. Dan opsi yang ke dua adalah lembaga memberikan surat pengantar pajak yang contoh formatnya kurang lebih seperti di bawah ini. sertakan atau lampirkan foto copy BPKB kendaraan tersebut, seperti pengalaman kami dengan membawa surat pengantar pajak cap basah den lampiran foto copy BPKB sudah dapat dignakan untuk membayar pajak oleh debitur. Sehingga BPKB yang dijaminkan dipastikan tidak keluar brankas dan dalam kondisi aman.
Tidak perlu panjang lebar langsung to the point dah... berikut contoh surat pengantar pajak yang recomended dan sudah di buktikan keabsahannya. tinggal merubah nama lembaga dan data-data kendaraannya.
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARI'AH
BAITUT TAMWIL MUHAMMADIYAH
AMANAH BINA INSAN
BADAN HUKUM: 256/BH/PAD.2/III.11/IV/2016
Jl. Raya Bangunrejo Kec. Bangunrejo Lampung Tengah 34173, Telp.085357455192 E-mail : btm_amanah@yahoo.com
Nomor : 02/F1/BTM-ABI/II/2018
Lampiran : 1 Rangkap
Perihal : Surat Keterangan
Kepada Yth,
Bpk. Kepala Samsat Bandar Lampung
Di-
Tempat
Assalamu’alaikum Wr Wb
Yang bertanda tangan di bawah ini, menerangkan bahwa BPKB Mobil dengan data sebagai berikut :
BPKB Mobil : I-10577435 F
Nama Pemilik : MUSTIKA DEWI
Alamat Pemilik : Villa Citra I Blok. Q No. 05 LK.I RT/RW.007 Kel. Jaga baya III
Kec. Sukabumi Bandar lampung
Jenis : Mobil
Merk : Suzuki
Tahun : 2001
Warna : Putih
No. Polisi : BE 9504 AH
No. Rangka : MHYESL4151J107735
No. Mesin : G15414107735
Sedang berada pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BTM AMANAH BINA INSAN Bangunrejo Lampung Tengah, dengan Nomor BADAN HUKUM: 256/BH/PAD.2/III.11/IV/2016. Sebagai agunan pembiayaan/piutang Murobahah.
Surat keterangan ini dikeluarkan untuk kepentingan mengurus pembayaran pajak kendaraan dimaksud. Demikian kiranya agar yang berkepentingan menjadi maklum, dan surat ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Wassalaamu’alaikum Wr Wb
Bangunrejo, 7 Februari 2018
KSPPS BTM AMANAH BINA INSAN BANGUNREJO
***********************
MANAGER
0 Response to "Contoh Surat Pengantar Pajak Kendaraan 2018"
Post a Comment